Selasa, 21 Februari 2017

Hukum Jual-Beli dengan Uang Muka Menurut Ulama Empat Madzhab

Penulis: Muhammad Abduh Al-Banjary
*****
Jual-beli dengan uang muka ini dalam fiqih dikenal dengan istilah bay’ul ‘urbuun (بَيْعُ الْعُرْبُونِ) atau bay’ul ‘arabuun (بَيْعُ الْعَرَبُونِ). Bentuknya adalah seseorang akan membeli suatu barang, kemudian ia menyerahkan sejumlah uang muka pembayaran barang tersebut kepada penjual, yang jika transaksi jual-belinya terwujud, uang tersebut dianggap bagian dari harga pembelian barang, namun jika transaksi tidak terjadi, uang tersebut dianggap hibah dari pembeli untuk penjual.
Tegasnya, jika transaksi jual-beli batal terjadi, uang muka tadi tidak dikembalikan ke calon pembeli, namun menjadi milik penjual, dan dianggap sebagai hibah. Bolehkah hal seperti ini?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Jumhur ahli fiqih, dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Abul Khaththab dari Hanabilah berpendapat jual-beli ini tidak sah. Pendapat ini juga disandarkan pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan Hasan al-Bashri, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah.
Mereka melandasi pendapatnya berdasarkan hadits dari ‘Amr ibn Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَان
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli ‘urban”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, dan Malik dalam al-Muwaththa. Dan ia merupakan hadits munqathi’, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaukani dalam Naylul Awthar. Hadits ini juga didha’ifkan oleh Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam at-Talkhish.
Alasan lain dari pengharaman jual-beli ini adalah karena ia termasuk memakan harta orang lain secara batil, terdapat gharar di dalamnya, dan dua syarat yang fasad, yaitu syarat hibah dan syarat mengembalikan barang jika tidak disukai. Ia juga merupakan khiyar yang majhul, karena ia mensyaratkan pengembalian barang tanpa menyebutkan batas waktu.
Ini adalah argumentasi jumhur fuqaha.
Adapun kalangan Hanabilah, mereka menyatakan jual-beli semacam ini boleh saja hukumnya. Pendapat ini juga disandarkan kepada ‘Umar ibn Al-Khaththab dan putranya, radhiyallahu ‘anhuma.
Mereka menyatakan hadits dari ‘Amr ibn Syu’aib yang menunjukkan haramnya jual-beli ini dhaif. Namun ini dibantah oleh Asy-Syaukani. Ia menyatakan bahwa hadits ‘Amr ibn Syu’aib ini memiliki banyak jalur periwayatan yang masing-masing saling menguatkan, dan hadits ini mengandung larangan, dan ia diunggulkan dibandingkan dengan riwayat yang membolehkan, sebagaimana ketentuan ushul fiqih.
Hanabilah juga mengajukan riwayat yang menunjukkan bolehnya jual-beli ini. ‘Abdur Razzaq meriwayatkan dalam Mushannaf-nya dari Zaid ibn Aslam, ia menyatakan:
أَنَّهُ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُرْبَانِ فِي الْبَيْعِ فَأَحَلَّه
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang jual-beli ‘urban, dan beliau membolehkannya.”
Menurut Asy-Syaukani, hadits ini mursal, dan dalam sanadnya terdapat Ibrahim ibn Abi Yahya, dan ia dhaif.
Hanabilah juga berargumen dengan riwayat dari Nafi’ ibn ‘Abdil Harits, bahwa ia pernah membeli sebuah bangunan penjara dari Shafwan ibn Umayyah untuk ‘Umar ibn al-Khaththab seharga empat ribu dirham. Jika ‘Umar bersedia, maka transaksi jual-beli terjadi. Namun jika ‘Umar tidak suka maka empat ratus dirham sebagai uang muka menjadi milik Shafwan.
Al-Atsram bertanya kepada Ahmad ibn Hanbal, ‘Apakah Anda berpendapat demikian?’, beliau menjawab, ‘Apa yang harus kukatakan, ini ‘Umar radhiyallahu ‘anhu’.
Pendapat Wahbah Az-Zuhaili dan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami
Az-Zuhaili cenderung membolehkan jual-beli ‘urbuun ini, dan ia melandasinya berdasarkan ‘urf. Beliau juga menyatakan bahwa hadits-hadits yang disebutkan oleh kedua belah pihak sama-sama tidak shahih. Artinya, hadits-hadits tersebut tidak layak digunakan sebagai landasan kokoh untuk menetapkan hukum.
Beliau pun menyampaikan bahwa ini juga merupakan keputusan dari Majma’ Al-Fiqh Al-Islami dalam pertemuan mereka yang ke-8 di Brunei, di bulan Muharram 1414 H.
Wallahu a’lam bish shawwab.

kunjungi tafaqquh.com untuk mengetahui lebih banyak hal tentang Fiqh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar